Kata kuasa hukum, kliennya dipaksa tanda tangan surat oleh oknum polisi tersebut dan memaksa kaliennya menyerahkan kunci mobil.
“Kerena merasa sendiri dan pikirannya lagi kacau, akhirnya klien saya terpaksa tanda tangan tanpa baca isi surat dan langsung menyerahkan kunci mobil,” lanjut Afri, sapaan akrabnya.
Menurut Afri, setelah menandatangani surat dan menyerahkan kunci, kendaraan beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam mobil termasuk perhiasan, emas, dokumen penting, dan satu unit ponsel tidak sepenuhnya aman.
Lanjutnya, mobil bersama isinya kemudian diserahkan ke pihak Adira Finance oleh oknum polisi tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemilik mobil.
Akibatnya sejumlah barang berharga milik Diah Sukarni Marga Ayu ikut raib bersama kendaraan tersebut dan hingga kini tidak pernah dikembalikan.
“Kami lalu melaporkan tindak pidana penggelapan kendaraan dan barang pribadi ke Polres Sikka,” tuturnya.
Setelah proses penyelidikan kata Afri, pihak penyidik Polres Sikka kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan.
Alasan utamanya adalah kurangnya alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Afrianus Ada.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












