NTT-Post.com, SIKKA – Pihak manajemen Eltras Pub dan Karaoke melalui kuasa hukumnya menyayangkan pernyataan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional tempat hiburan tersebut dengan alasan menghormati proses hukum dugaan TPPO yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Eltras Pub dan Karaoke, Alfons Hilarius Ase, menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sikka tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan seperti ini, apalagi jika benar diikuti dengan keputusan. Bagi kami, pernyataan ini tidak mencerminkan amanat UU No. 30 Tahun 2014,” tegas Alfons pada Minggu (22/02/2026).
Alfons menjelaskan bahwa meski Bupati memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, kewenangan tersebut wajib dibarengi dengan kepatuhan terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menciptakan kepastian hukum.
Menurutnya, keputusan menghentikan aktivitas sementara tersebut bertentangan dengan tiga asas utama: Asas Kecermatan, Ketidakberpihakan, dan Kepastian Hukum.

“Menghentikan aktivitas sementara menunjukkan pernyataan ini tidak didasari kajian yang cermat, menunjukkan keberpihakan, dan tidak memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Tudingan Justifikasi Bersalah Sebelum Putusan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












