NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba
Pihak penyidik secara resmi telah menjadwalkan agenda klarifikasi bagi pihak pelapor pada Senin (23/2/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan tim kuasa hukum Andi Wonasoba pada 13 Februari lalu, terkait pernyataan saudari Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka yang menyebut tempat usaha klien mereka sebagai “kuburan janin”.
Surat Panggilan Resmi Diterbitkan
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Polres Sikka telah mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B / 234 / II / 2026 / Res. Sikka.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, tersebut memanggil Andi Wonasoba untuk hadir memberikan keterangan.

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik / 90 / II / 2026 / SATRESKRIM tertanggal 20 Februari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












