NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 pada Selasa (10/3/2026).
Bertempat di Aula Kantor Bupati Sikka, kegiatan ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah untuk tahun ketiga periode RPJMD 2025-2029.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, memberikan catatan strategis terkait tema pembangunan tahun 2027, yakni “Penguatan Kapasitas dan Sistem Lintas Sektor yang Efektif dan Berkelanjutan”.
Membuka pidatonya, Stefanus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka, khususnya Bapperida, atas terselenggaranya forum tertinggi perencanaan daerah ini.
Mengingat pelaksanaan Musrenbang bertepatan dengan suasana religius, ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim (Ramadhan 1447 H) dan masa prapaskah bagi umat Kristiani.
“Semoga momentum ini meningkatkan kasih persaudaraan dan solidaritas sosial bagi sesama yang membutuhkan,” ungkapnya.
Fokus pada SDM dan Anggaran Realistis
Stefanus menegaskan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus bermakna strategis. Di tengah tantangan regulasi pusat terkait pembatasan anggaran, DPRD mendesak agar pemerintah daerah tidak terjebak pada “alasan klasik” keterbatasan dana.
“Perencanaan APBD harus realistis dan berbasis kebutuhan rakyat, bukan sekadar rutinitas. Fokus kita harus pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan,” tegas politisi Sikka tersebut.
Ia juga menyoroti isu krusial mengenai alokasi belanja daerah pasca-pengangkatan PPPK (Guru dan Tenaga Kesehatan).
Menurutnya, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat sangat diperlukan agar beban belanja pegawai tidak menggerus porsi pembangunan infrastruktur desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












