NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AHD (14), seorang siswa SMP di Maumere oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sikka, kini memasuki babak baru di ranah kedisiplinan dan profesi Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dengan Nomor B/641/HUK.12.10/2026/Res.Sikka tertanggal 19 Mei 2026, yang diterima NTT-Post.com dari keluarga korban, menyebutkan status perkara terduga pelanggar kini resmi ditingkatkan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasi Propam Polres Sikka, AKP Fransiskus Somba Say, dinyatakan bahwa pihak Propam telah selesai melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar inisial WJAK yang merupakan Bintara (Ba) Sat Lantas Polres Sikka.
“Berdasarkan gelar perkara atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri dengan Terduga Pelanggar ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Polri. Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Unit Profesi (Provos) Polres Sikka guna dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kode Etik Polri,” tulis SP2HP2 kepada keluarga.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di depan Barak Bujang Polres Sikka.
Korban AHD awalnya terjaring tilang oleh personel Satlantas karena tidak menggunakan helm, sehingga motornya harus diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












