Saat diminta pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan, Rendy yang tidak mengantongi uang sama sekali memberanikan diri meminta bantuan ongkos ojek sebesar Rp10.000 kepada terduga pelaku.
Namun, permintaan polos itu direspons secara represif. Diduga salah paham dan mengira korban sedang mengajaknya bercanda, oknum polisi tersebut justru memukul kepala bagian belakang dan pipi kiri korban berulang kali, serta melakukan pencekikan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar serius di belakang telinga kiri.
Kasus ini pun sempat viral dan menuai kecaman publik setelah ayah kandung korban sampai jatuh pingsan di Mapolres Sikka akibat syok dan tekanan emosional saat mempertanyakan nasib anaknya.
Sebelumnya, Kasi Propam Polres Sikka juga telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan oknum tersebut ke dalam sel tahanan khusus selama 10 hari.
Dengan terbitnya SP2HP2 ini, oknum WJAK kini menghadapi ancaman sanksi berlapis. Selain laporan pidana umum di SPKT Polres Sikka dengan jeratan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terus berjalan.
Oknum Satlantas ini juga harus bersiap menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian dengan sanksi terberat mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tembusan surat perkembangan hasil penyelidikan internal ini juga telah diteruskan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi di daerah, termasuk Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda, serta Kabidkum Polda NTT guna pengawasan penuntasan kasus secara transparan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












