NTT-Post.com, SIKKA — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Laurentius Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, angkat bicara mengenai dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen pengukuran kapal nelayan yang melibatkan K, salah satu oknum anggotanya.
Langkah tegas langsung diambil dengan menskors oknum ahli ukur tersebut selama enam bulan ke depan.
Ryan menegaskan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian serius pihak KSOP Maumere. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) internal sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pengumpulan dana ilegal tersebut.
“Sekarang sedang diselidiki oleh PPNS kami terkait kegiatan ini. Untuk saat ini, saya mengambil langkah memberikan skors kepada yang bersangkutan. Enam bulan ke depan dia tidak boleh melakukan pengukuran. Saya akan evaluasi sembari diperiksa PPNS,” tegas Ryan saat ditemui NTT-Post.com, Senin, (15/6/2026).
Menurut Ka KSOP, berdasarkan interogasi, oknum berinisial K tersebut berdalih bahwa tindakannya murni karena adanya permohonan dari para nelayan yang meminta bantuan administrasi. Namun, Ryan secara tegas menolak pembenaran tersebut.
“Saya tetap menyalahkan dia, bahwa itu bukan tupoksi kamu untuk membantu. Saya tidak perkenankan kalian membantu jika akhirnya timbul biaya. Apa pun itu tidak dibenarkan. Walaupun biaya itu bukan buat dia, tapi dia yang mengumpulkan, ya sama saja,” tambahnya.

Sanksi tegas yang diambil oleh Kepala KSOP ini bak buah simalakama. Pasalnya, oknum petugas yang sedang bermasalah ini merupakan satu-satunya ahli ukur kapal yang ada di wilayah Kabupaten Sikka.
Wilayah lain seperti Ende bahkan tidak memiliki ahli ukur, sementara opsi terdekat hanya ada di Larantuka atau Labuan Bajo.
Dihentikannya tugas oknum tersebut dipastikan akan berdampak langsung pada pelayanan nelayan lokal, termasuk rencana agenda pengukuran kapal di bawah 7 GT (GT Kecil) yang terancam tertunda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












