Bupati Sikka menjelaskan langkah pemerintah ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pasar Wuring yang dikelola oleh CV Bengkunis Jaya adalah pasar ilegal.
NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa rencana penutupan aktivitas Pasar Wuring dan Pasar PNPM sudah final dan akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan Bupati saat menerima puluhan pedagang di ruang rapat Kantor Bupati Sikka, Senin siang, 8 Desember 2025.
“Besok kami tutup. Bapak mama mau ikut pemerintah, besok kami tutup. Bapak mama mau datang tidur di sini (kantor bupati) silakan,” tegas JPYK di hadapan para pedagang.
Bupati Sikka menjelaskan langkah pemerintah ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pasar Wuring yang dikelola oleh CV Bengkunis Jaya adalah pasar ilegal.
Ia menekankan bahwa penutupan ini dilakukan demi kebaikan seluruh warga Kabupaten Sikka.
Terkait keberatan pedagang, ia menyatakan pemerintah tetap menampung aspirasi tersebut untuk perbaikan ke depan.
“Usul saran, keluh kesah bapak dan mama, kami terima untuk pembenahan Pasar Alok lebih baik di depan,” tambahnya sebelum kembali ke ruang kerja.
Pernyataan tegas Bupati tersebut seketika menuai protes keras dan kekecewaan mendalam dari para pedagang yang hadir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












