Indeks
Daerah  

Berawal di Kamar Kos, Skandal Cinta Terlarang Oknum Anggota DPRD Sikka Berakhir di Meja Adat

Dalam mediasi adat tersebut, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan yakni HCD sepakat untuk memenuhi denda adat Hok Waen senilai total Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260127 124135
Suasana mediasi kasus cinta terlarang oknum anggota DPRD Sikka dan seorang perempuan, di Kantor Lurah Wailiti.| (Foto: NTT-Post)

NTT-Post.com, SIKKA – Kisah asmara terlarang yang melibatkan HCD, Ketua salah satu Partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sikka, dengan seorang wanita berinisial MI, akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi adat, di Kantor Lurah Wailiti, Selasa, (27/1/2026).

Perjalanan hubungan gelap yang berawal dari kamar kos dan kontrakan ini resmi ditutup dengan berita acara mediasi lembaga adat yang ditandatangani pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kantor Lurah Wailiti.

Mediasi dihadiri HCD dan MI bersama perwakilan keluarga masing-masing. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan MI yang menuntut pertanggungjawaban HCD atas janji-janji yang tak dipenuhi dan persoalan materiil.

Dari Kos-kosan Hingga Janji Pernikahan

Menurut kronologi yang terungkap dalam proses mediasi, hubungan HCD dan MI telah terjalin sejak tahun 2018.

MI pada kesempatan itu menyebut keduanya hidup bersama secara siri selama delapan tahun, berpindah dari kos-kosan hingga kontrakan, dengan janji dari HCD untuk membangun keluarga yang utuh.

“Kami berpindah-pindah dan akhirnya dia (HCD) membeli tanah dan berjanji membangun rumah untuk kami hidup bersama,” jelasnya.

Namun, pada Oktober 2025 MI menyebut, HCD secara sepihak mengakhiri hubungan tersebut, yang memicu MI untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur pengaduan ke kelurahan hingga Badan Kehormatan DPRD Sikka.

Kesepakatan Adat, Hok Waen dan Wewe Ata Riwun

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version