Namun, penetapan suatu kejadian sebagai status darurat tetap harus melalui mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Penanggulangan Bencana.
“Semua kejadian memang dikategorikan sebagai bencana, tetapi untuk menetapkan status keadaan darurat harus memenuhi kriteria tertentu. Faktor utama yang kami lihat adalah faktor kehidupan, seperti adanya korban meninggal dunia, luka berat, kekeringan, atau pengungsian,” ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Gubernur Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di TTU
Selain itu, lanjut Octho, BPBD juga mempertimbangkan unsur kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana, serta besaran kerugian yang ditimbulkan.
“Apabila minimal dua unsur tersebut terpenuhi, barulah suatu kejadian dapat ditetapkan sebagai keadaan darurat,” tegasnya.
BPBD TTU memastikan akan terus memantau perkembangan di Desa Oetalus dan mengambil langkah penanganan sesuai hasil kajian serta keputusan bersama lintas instansi terkait.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
