NTT-Post.com, SIKKA – Kasus penyegelan rumah kediaman Mathias Marianus Yanes Mekeng di Kabupaten Sikka juga menyentuh ranah tatanan nilai lokal.
Selain menempuh jalur hukum positif di kepolisian, tim penasihat hukum Mathias Mekeng menekankan pentingnya pertanggungjawaban secara adat terkait tindakan pemakuan pintu rumah menggunakan balok kelapa.
Tim Kuasa Hukum, Victor Nekur, dan Petrus Aulla Sobalokan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga debt collector berinisial MB atas kuasa dari Maria Yuliana Mukin bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap norma adat masyarakat Maumere.
Victor Nekur menjelaskan dalam tradisi masyarakat setempat, tindakan memalang atau memaku pintu utama sebuah rumah adalah sesuatu yang sangat tabu atau disebut sebagai Pire atau haram.
“Sebagai orang Maumere, memagar pintu utama rumah itu Pire atau haram. Hal itu sama sekali tidak dibenarkan oleh norma adat. Secara spiritual, tindakan itu diyakini memutus rezeki dan mengganggu komunikasi spiritual antara pemilik rumah dengan hunian yang ditempatinya,” ujar Viktor.
Menurutnya, pemulihan kondisi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan permohonan maaf secara lisan. Ada ritual khusus yang harus dijalani untuk menetralisir dampak psikologis dan spiritual dari tindakan tersebut.
“Saya senang sampai hari ini palang itu belum dibuka. Karena membuka palang itu harus didahului ritual adat, supaya sanksi atau beban adat secara psikologis tidak mengikuti pelakunya. Ini hal serius yang harus diselesaikan oleh Ibu Maria,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
