Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, memberikan apresiasi tinggi atas langkah restorative yang diambil kedua belah pihak.
Menurutnya, kerendahan hati Bupati dan Avelinus adalah keteladanan yang baik dalam menyelesaikan konflik sosial.
”Saya apresiasi upaya damai ini. Kerendahan hati dan kebijaksanaan yang ditempuh perlu menjadi teladan bagi banyak pihak dalam menyelesaikan masalah,” ujar Stef Sumandi dalam keterangannya.
Namun, di balik perdamaian aspek etis tersebut, Stef Sumandi memberikan catatan kritis terkait penegakan aturan.
Ia menegaskan perdamaian secara personal tidak seharusnya menghentikan semangat penegakan hukum, khususnya terkait larangan merokok di area publik.
Stef Sumandi mengingatkan Pemerintah Daerah bahwa ada instrumen hukum berupa Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus tetap ditegakkan secara adil kepada siapa pun.
”Masalah etis sudah selesai, tetapi soal penegakan hukum sesuai Perda tidak boleh berhenti jika Pemda Sikka ingin serius mengatur agar orang tidak merokok di fasilitas umum. Perda tersebut sudah memiliki prosedur penanganan pelanggaran yang jelas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia berharap, ke depannya setiap pelanggaran disiplin atau aturan daerah tidak lagi diselesaikan dengan tindakan spontan di lapangan, melainkan mengikuti prosedur formal yang diatur dalam regulasi.
”Saya harap ke depan semua pihak mengikuti prosedur yang benar sesuai yang diatur dalam Perda. Penegakan aturan harus adil dan prosedural agar tidak menimbulkan kegaduhan di masa mendatang,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
