Ia khawatir jika usulan terus diabaikan, Musrenbang hanya akan menjadi ritual administratif tanpa dampak nyata.
“Kalau setiap tahun kami usulkan tapi tidak pernah jadi prioritas, lalu untuk apa Musrenbang? Jangan sampai ini hanya jadi syarat administrasi, tapi kebutuhan nyata masyarakat diabaikan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi PKB, Agustinus Adeodatus, mengakui adanya tantangan besar dalam penyusunan APBD.
Meski infrastruktur jalan dan jembatan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), eksekusinya kerap terbentur kepentingan politik.
“Secara mekanisme, APBD disusun berdasarkan usulan masyarakat melalui Musrenbang, dengan Renja SKPD sebagai acuan. Untuk tahun anggaran 2027, infrastruktur seperti jalan dan jembatan seharusnya menjadi prioritas dalam RKPD,” ujar Adeodatus, DPRD Dapil III.
Dia menyebut adanya tantangan pembangunan di lapangan seperti muatan politik serta ego sektoral.
“Penentuan skala prioritas sering kali sarat dengan tarik-menarik kepentingan atau muatan politik. Ada juga Persaingan antarwilayah dalam forum Musrenbang membuat usulan mendesak sering kali tergeser,” jelasnya.
Adeodatus menyebut pembangunan jembatan di wilayah timur kabupaten Sikka telah disurvei, namun kepastian untuk jembatan Ojang-Waipaar masih mengambang.
“Kami harus memastikan Musrenbang tidak hanya menjadi formalitas demokrasi. DPRD perlu memperkuat kolaborasi internal untuk memastikan kebutuhan riil masyarakat benar-benar terakomodasi,” kata Agustinus.
Meski berbagai regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan fungsi pengawasan dan anggaran kepada DPRD, realitas di lapangan tetap pahit.
Saat para pemangku kebijakan berdiskusi di ruang rapat, warga Ojang dan Waipaar tetap harus menatap arus sungai yang deras dengan penuh kecemasan.
Bagi mereka, jembatan bukan sekadar beton dan baja, melainkan satu-satunya penyambung mimpi anak-anak sekolah yang kerap terputus oleh banjir.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












