NTT-Post.com, SIKKA – Harapan warga Desa Ojang dan Desa Waipaar, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, untuk memiliki jembatan penghubung yang layak kembali menemui jalan buntu.
Hingga memasuki tahun 2026, akses vital antar-desa tersebut masih berupa jalur sungai tanpa infrastruktur.
Kondisi ini memaksa warga, termasuk anak-anak sekolah, bertaruh nyawa setiap kali melintas, terutama saat musim penghujan tiba.
Tak jarang, siswa-siswi di wilayah itu harus meliburkan diri ketika hujan tiba kerena banjir di area sungai akan membayangkan jembatan darurat yang warga buat secara swadaya.
Kepala Desa Ojang, Petrus Pade, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pemerintah.

Menurutnya, usulan pembangunan jembatan telah menjadi agenda wajib dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), namun realisasinya nihil.
“Kami juga sudah berulang kali menyampaikan langsung ke Dinas PU dan DPRD saat reses. Tapi sampai hari ini, kami belum pernah mendapatkan kepastian kapan jembatan ini dibangun,” jelas Kades Ojang.
Petrus menegaskan bahwa alasan keterbatasan anggaran yang selalu dilontarkan pemerintah daerah dan DPRD Sikka sudah tidak lagi relevan mengingat dampak fatal yang dirasakan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, ini soal hak dasar. Anak-anak dari Waipaar sekolah di SDN Kolit, Desa Ojang. Begitu banjir, mereka terpaksa libur karena tidak bisa menyeberang. Kondisi ini seolah dibiarkan terus terjadi,” ujar Petrus dengan nada tegas.
Ia juga mengkritik peran Bupati Sikka dan anggota DPRD, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) tersebut, agar lebih vokal menyuarakan jeritan rakyat.
“Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Sikka, dan juga anggota DPRD, terutama yang terpilih dari wilayah ini. Mereka dipilih oleh rakyat di sini, sudah seharusnya mereka bersuara lebih keras tentang kondisi kritis yang kami alami,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












