Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DPRD Sikka Setujui Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,2 Triliun

Dalam pemaparannya, Bupati Juventus menyebutkan total Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.240.085.000.000.

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20251229 180746
Suasana Rapat Paripurna di gedung Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka. | (Foto: Nivan)

NTT.Post.com, SIKKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (29/12/2025).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, ini beragendakan tiga poin penting: Penetapan Propemperda Tahun 2026, Persetujuan Ranperda APBD 2026, serta Penutupan Masa Sidang I sekaligus Pembukaan Masa Sidang II.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam sambutannya menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah melalui proses sinkronisasi bersama legislatif dan penyesuaian hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam pemaparannya, Bupati Juventus menyebutkan total Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.240.085.000.000.

Angka ini bersumber dari tiga komponen utama yakni pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp124,1 miliar.

“Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp1,09 triliun yang terdiri dari transfer pusat dan bagi hasil pajak provinsi. Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp16,5 miliar,” tutur Bupati.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung