Ifan menilai tindakan polisi itu adalah kejahatan yang dibuat oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Dia mengatakan, persoalan hubungan badan anatara YT dan istrinya adalah urusan pribadi suami istri dan tidak ada keterkaitan dengan proses hukum.
“Ini jahat! Apa hubungan antara penyeleidikan dan hubungan intim suami istri?? Apakah sekarang penegakan hukum di Polres Sikka mewajibkan hal itu?,” tnya Ifan.
Dalam aksi itu, Ifan bersama keluarga tersangka YT mendesak bertemu Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno untuk mempertanyakan keterkaitan penyidik memfasilitasi tersangka YT berhubungan intin dengan istrinya di hotel.
“Hari ini saya harus bertemu Kapolres dan mempertanyakan hal ini. Kita mau bersihkan dulu polisi-polisi kotor yang ada di polres,” desak Ifan.
Ifan juga mendesak klarifikasi langsung dari Kapolres terkait tindakan oknum penyidik tersebut yang dinilai telah mencederai hukum acara pidana (KUHAP).
Hingga kini pihak Polres Sikka belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
