NTT-Post.com, SIKKA –Citra Polres Sikka dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini dihantam isu miring.
Di balik klaim kesuksesan menggagalkan perekrutan ilegal, muncul pengakuan mengejutkan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap tersangka berinisial YT alias Yakobus.
Kasus tersebut terjadi di bulan November 2025 lalu, yang mana satu orang pelaku kejahatan ilegal tenaga kerja asal Kecamatan Talibura diamankan, setelah kedapatan merekrut delapan warga tanpa izin resmi untuk bekerja di Kalimantan Timur.
Hasil pengungkapan awal Polisi mengungkap bahwa proses pendanaan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD maupun rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Sedikitnya delapan korban telah direkrut oleh pelaku dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.
Sebuah pengakuan mengejutkan muncul terkait penanganan kasus tersebut, saat aksi damai oleh Forum Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka, Kamis, (5/2/2026).
Orator aksi, Ifan Baba Djoedye menyoroti proses penyelidikan pada Januari 2026, yang mana penyidik Sat Reskrim Polres Sikka diduga memfasilitasi tersangka berinisial YT untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya di sebuah hotel sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan pengakuan Yakobus kepada Ifan, tindakan tersebut dilakukan di bawah penjagaan ketat anggota polisi di hotel hingga selesai, sebelum akhirnya tersangka dibawa kembali untuk diperiksa.
“Yakobu mengaku, penyidik mengantar dan menjaga Yakobus bersama istrinya di hotel untuk berhubungan intim sebelum memulai pemeriksaan,” jelas Ifan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
