“Harus dipahami mereka meninggalkan Eltras bukan kerena di PHK, tetapi mereka secara sadar keluar dan meninggalkan Eltras,” imbuhnya.
Domi Tukan juga mengungkapkan, nilai kasbon yang dibuat oleh para LC bervariatif. “Jumlah kasbon dari ke 12 LC itu bervariatif dan mereka wajib mengembalikannya kepada Andi Wonosobo,” jelasnya.
Sementara ketua tim hukum Andi Wonosobo, Rio Lameng SH, menegaskan jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan maka pihaknya akan menggugat ke 12 LC itu secara perdata di Pengadilan Negeri Maumere.
“Jika somasi mereka tidak indahkan, maka kami akan gugat perdata di Pengadilan Negeri Maumere, ini tidak main-main,” ucap Rio.
Rio Lameng juga menduga motif para LC meninggalkan Pub Eltras adalah lari dari tanggung jawab Kasbon.
“Patut diduga mereka pergi cari perlindungan di Truk-F kerena mau lari dari tanggung jawab kasbon. Dan ini mereka harus segera bertanggungjawab,” tutup Rio.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
