Banjir yang menerjang hunian sementara warga penyintas erupsi Gunung Lewotobi di Desa Konga memunculkan sorotan terkait kualitas pembangunan huntara, yang disebut-sebut tidak dilengkapi fondasi memadai maupun sistem drainase.
NTT-Post.com, LARANTUKA – Warga penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang menempati 34 kamar hunian sementara (huntara) di Desa Konga masih diselimuti kecemasan setelah kawasan itu diterjang banjir pada Selasa, 9 Desember 2025.
Meski genangan air dan lumpur mulai mengering pada Rabu, 10 Desember 2025, sisa lumpur dan jejak rendaman masih tampak di puluhan kamar yang dihuni warga asal Desa Hokeng Jaya dan Desa Nobo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Banjir yang terjadi akibat hujan berintensitas lebat pada Selasa, 9 Desember 2025 tersebut merendam sebanyak 34 kamar dari total 247 unit huntara.
Baca Juga: Tujuh Copel di Huntara 3 Desa Konga Terendam Banjir, Penyintas: Kami Tak Nyaman Lagi
Menurut Sintus Sintana Kwuta, salah satu penghuni Huntara 3, kekhawatiran warga belum hilang meski pembersihan telah dilakukan.
Ia menilai lokasi sejumlah hunian yang berada di lembah dan dekat bantaran kali menyebabkan ancaman banjir masih sangat mungkin terulang.
“Apalagi dikelilingi dengan timbunan tanah hasil gusuran serta diapiti oleh copel-copel yang dibangun di atas tanah tumpangan pada hamparan perbukitan yang tak seberapa jauh jaraknya dengan copel di dataran rendah,” kata Sintus pada Rabu siang.
Menurutnya, posisi itu membuat aliran air mudah masuk ke area permukiman saat hujan deras. Ia juga menyoroti aspek konstruksi bangunan.
Baca Juga: Sistem Drainase Buruk, Jalan di Kota Maumere jadi Langganan Genangan Air Raksasa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
