Indeks
Daerah  

Kasus Novi Sebut Kuburan Janin di Pub Eltras, Polres Sikka Panggil Saksi Pelapor Hari Ini

Adapun pasal yang disangkakan dalam penyelidikan ini merujuk pada KUHP terbaru, yakni Pasal 437 jo Pasal 438 jo Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

InShot 20260223 023858750
Novi, salah satu LC yang sebut banyak kuburan janin di Pub Eltras. | (Foto: Nivan Gomez).

NTT-Post.com, SIKKA – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba

Pihak penyidik secara resmi telah menjadwalkan agenda klarifikasi bagi pihak pelapor pada Senin (23/2/2026).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan tim kuasa hukum Andi Wonasoba pada 13 Februari lalu, terkait pernyataan saudari Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka yang menyebut tempat usaha klien mereka sebagai “kuburan janin”.

Surat Panggilan Resmi Diterbitkan

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Polres Sikka telah mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B / 234 / II / 2026 / Res. Sikka.

Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, tersebut memanggil Andi Wonasoba untuk hadir memberikan keterangan.

Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Saudari Novi, pada Jumat (13/2/2026). | (Foto: Nivan Gomez)

Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik / 90 / II / 2026 / SATRESKRIM tertanggal 20 Februari 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version