Selanjutnya AM, kembali melaporkan EE atas dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). AM mengklaim dirinya adalah korban kekerasan fisik lebih dulu saat mencoba berbicara baik-baik.
Sementara itu, EE tetap pada keterangannya bahwa insiden tersebut telah merusak alat-alat kerjanya seperti alat catok, kursi, hingga botol pewarna kuku.
EE juga menyayangkan aksi tersebut dilakukan di depan pelanggan yang sedang mendapatkan layanan.
“Saya rugi karena barang-barang di salon dirusak. Apalagi saat kejadian itu masih ada pelanggan yang kami layani,” tutur EE.
Hingga saat ini, pihak Polres Sikka masih mendalami kedua laporan tersebut. Polisi akan memeriksa keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak serta mencocokkan bukti video yang diserahkan untuk melihat kronologi kejadian secara utuh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












