Empat Poin Arahan DPRD Sikka
Dalam forum tersebut, DPRD Sikka menekankan empat poin utama yang harus termuat dalam dokumen perencanaan 2027.
Pertama Reformasi Birokrasi. Hal ini menurut DPRD dirasa perlu untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif, inovatif, dan bersih dari korupsi.
“Kedua Sistem Terintegrasi (Cross-Cutting) yang fokus pada penanganan masalah seperti stunting tidak boleh dilakukan secara terisolasi (silo), melainkan harus melibatkan sinergi antar-dinas (Kesehatan, PU, Ketahanan Pangan, dan Desa),” sebut Ketua DPRD.
Ketiga, lanjut Stef keberlanjutan pembangunan yang harus selaras dengan visi “Sikka Lestari Hijau” yang memitigasi perubahan iklim.
“Dan terakhir Optimalisasi SIPD. Seluruh aspirasi masyarakat dari tingkat desa harus diinput secara benar ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) demi transparansi,” jelasnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD juga berkomitmen mengawal setiap rupiah APBD agar tepat sasaran.
Stef menjelaskan bahwa DPRD akan menyusun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dalam musrenbang teknokratis.
“Kami tidak ingin Musrenbang ini hanya menjadi formalitas tahunan. Hasil dari forum ini harus mampu meminimalisir ketidakpastian dan ketidakpuasan masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Stefanus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menuju “Maumere Baru” yang lebih baik.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sikka, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
