Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pengelola E-Parkir Buka Suara: Gaji Jukir Rp1,8 Juta Bukan Rp1,5 juta, Itu Masa Training

“Saat masa traning selesai, para jukir akan berikan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesahatan dan akan dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Pemkab Sikka dan FTF Globalindo Teken Kerja Sama e Retrubusi Parkir Pinggir Jalan.jpg
Penandatanganan kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka dengan PT. FTF Globalindo di Kantor Bupati Sikka, Selasa, 10 Maret 2026 (Foto: Dok.FTF Globalindo)

NTT-Post.com, SIKKA — Menanggapi keluhan para juru parkir (jukir) mengenai besaran upah dalam sistem parkir elektronik (e-parkir), Koordinator Wilayah Timur PT FTF Globalindo, Jones Jensen, memberikan klarifikasi.

Terkait upah Rp1,5 juta yang dikeluhkan, Jones menyebut hal tersebut tidak benar. Dia menegaskan gaji jukir yang diberikan PT. FTF Globalindo adalah sebesar Rp1,8 juta.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Tidak benar kalau mereka sebut Rp1,5 juta, sebenarnya jukir itu terima Rp1,8 juta perbulan,” tegas Jones saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, (6/5/2026).

Lanjut Jensen, angka tersebut sebenarnya sudah tergolong tinggi untuk ukuran tenaga kerja di Sikka, apalagi para jukir saat ini masih dalam masa training (pelatihan) selama tiga bulan.

“Dengan gaji segitu sudah termasuk tinggi. Orang lain di toko-toko gajinya berapa? Sementara kita sudah ambil yang tertinggi untuk masa training. Jika kinerja bagus dan lolos masa training, pasti ada kenaikan gaji, seperti yang sudah berjalan 5 tahun di Pasar Alok dan Rumah Sakit,” tambahnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung