“Tutup? Memang tidak boleh ditutup. Kebijakan saya dulu itu bukan asal, tapi memang untuk aktivitas mereka. Dalam kegiatan aktivitas pasar dan sebagainya itu mengalami perkembangan, itu wajar. Tinggal diatur,” tegas Ansar Rera
NTT-Post.com, SIKKA – Polemik penutupan Pasar PNPM Mandiri Wuring yang menjadi dampak dari persoalan pasar yang dikelola CV. Bengkunis Jaya dan pemerintah Kabupaten Sikka semakin memanas.
Mantan Bupati Sikka periode 2013-2018, Yoseph Ansar Rera, yang pada tahun 2014 meresmikan pasar tersebut, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penutupan itu keliru dan mendesak pemerintah daerah saat ini untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut.
Menurutnya pasar PNPM Wuring dikenal sebagai Pasar Senja, yang beroperasi dari sore hingga malam hari dan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat kelas bawah, serta sumber utama ikan segar bagi konsumen umum.
Keputusan yang Keliru dan Merugikan Rakyat
Yoseph Ansar Rera mengatakan pendirian pasar itu pada dasarnya adalah inisiatif rakyat untuk mengembangkan aktivitas pasar yang semula semrawut di pinggir jalan.
“Tutup? Memang tidak boleh ditutup. Kebijakan saya dulu itu bukan asal, tapi memang untuk aktivitas mereka. Dalam kegiatan aktivitas pasar dan sebagainya itu mengalami perkembangan, itu wajar. Tinggal diatur,” tegas Ansar Rera saat ditemui di kediamannya, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menyoroti bahwa pasar PNPM tidak hanya menopang kebutuhan harian para pedagang, tetapi juga memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan ikan segar di waktu sore.
“Pasar Senja ini masyarakat senang. Waktu awal, mereka sendiri tanggung listrik, segala macam. Saya sampai, ‘Ih, bagus sekali ini karena memang aktivitas kamu sendiri.’ Saya tinggal meresmikan saja,” kenangnya.
Fokus pada Kepentingan Umum, Bukan Konflik Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
