NTT-Post.com, SIKKA – Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab disapa KDM untuk memulangkan 13 pekerja Lady Companion (LC) Pub Eltras dalam waktu dekat mendapat penolakan keras dari aktivis mahasiswa di Nusa Tenggara Timur.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT menilai langkah tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang ditangani Polres Sikka.
Mahasiswa menegaskan Polda NTT dan Polres Sikka harus diberikan ruang untuk bekerja secara objektif dan profesional tanpa adanya tekanan atau intervensi dari lembaga eksekutif mana pun.
Pro Justitia Tidak Boleh Diintervensi
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, menekankan bahwa aparat penegak hukum memegang mandat masyarakat untuk bekerja secara adil.
Menurutnya, pemulangan saksi korban di tengah proses penyidikan adalah bentuk hambatan terhadap keadilan.
“Pro Justitia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif,” tegas Fabianus dalam pernyataan sikapnya, Kamis (19/2).
Senada dengan itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga, mengkritik alasan Pemda Jawa Barat yang ingin mempercepat pemulangan karena alasan efisiensi waktu.

Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemerintah yang taat hukum. Menurutnya bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban memang wajib, namun bukan dengan cara pemulangan sebelum proses hukum selesai.
“Ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan di wilayah hukum Polres Sikka berdasarkan asas kompetensi relatif atau locus delicti,” ujar Rito.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












