Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT Tolak Rencana Gubernur Jabar Pulangkan 13 LC: Jangan Intervensi Hukum

Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemerintah yang taat hukum. Menurutnya bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban memang wajib, namun bukan dengan cara pemulangan sebelum proses hukum selesai. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260219 WA0042
PMKRI Cabang Maumere Santo Thomas Morus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT. | (Foto: HO PMKRI Maumere).

NTT-Post.com, SIKKA – Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab disapa KDM untuk memulangkan 13 pekerja Lady Companion (LC) Pub Eltras dalam waktu dekat mendapat penolakan keras dari aktivis mahasiswa di Nusa Tenggara Timur.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT menilai langkah tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang ditangani Polres Sikka.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Mahasiswa menegaskan Polda NTT dan Polres Sikka harus diberikan ruang untuk bekerja secara objektif dan profesional tanpa adanya tekanan atau intervensi dari lembaga eksekutif mana pun.

Pro Justitia Tidak Boleh Diintervensi

Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, menekankan bahwa aparat penegak hukum memegang mandat masyarakat untuk bekerja secara adil.

Menurutnya, pemulangan saksi korban di tengah proses penyidikan adalah bentuk hambatan terhadap keadilan.

“Pro Justitia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif,” tegas Fabianus dalam pernyataan sikapnya, Kamis (19/2).

Senada dengan itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga, mengkritik alasan Pemda Jawa Barat yang ingin mempercepat pemulangan karena alasan efisiensi waktu.

InShot 20260217 164258748
Klose foto postingan Gubernur Jawa Barat di akun Instagramnya @dedimulyadi71 (kiri) dan Sat Reskrim Polres Sikka amankan 13 LC di Pun Eltras. | (Foto: Dok. Istimewa)

Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemerintah yang taat hukum. Menurutnya bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban memang wajib, namun bukan dengan cara pemulangan sebelum proses hukum selesai.

“Ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan di wilayah hukum Polres Sikka berdasarkan asas kompetensi relatif atau locus delicti,” ujar Rito.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung