Ia menambahkan bahwa pengembalian saksi secara prematur hanya akan mengganggu jalannya penyidikan.
Penolakan serupa datang dari BEM Nusantara NTT. Kordinator Daerah BEM Nus NTT, Andi Sanjaya, menyarankan agar Pemda Jawa Barat lebih mengedepankan koordinasi antarpemerintah daerah daripada mengambil langkah pragmatis.
“Seharusnya Pemda Jabar berkoordinasi dengan Pemprov NTT atau Pemkab Sikka untuk melindungi para terduga korban di wilayah hukum Polda NTT,” jelasnya.
Lanjut Andi, jika Kang Dedi Mulyadi mau pulangkan para LC, maka proses penegakan hukum akan menjadi sulit.
“Negara wajib hadir secara utuh, bukan setengah hati. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pertimbangan pragmatis atau kepentingan citra,” jelas Andi.

Koordinator Isu BEM Nus NTT wilayah Flores, Mariady F. Bata Lale, juga mempertanyakan teknis pemeriksaan jika para korban dipulangkan ke Jawa Barat. Menurutnya, kasus TPPO membutuhkan pembuktian yang sangat komprehensif.
“Polres Sikka punya kewenangan memeriksa korban. Jika mereka dipulangkan, siapa yang akan memfasilitasi mereka untuk datang kembali saat pemeriksaan tambahan diperlukan? Upaya penegakan hukum ini tidak boleh diganggu oleh intervensi luar,” pungkas Mariady.
Di akhir pernyataannya, PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka menyatakan siap bergerak untuk membongkar jaringan sindikat TPPO yang beroperasi di NTT jika unsur-unsur pidana dalam kasus Pub Eltras terbukti secara sah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












