Sementara Pihak kepolisian dari Resor Sikka telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Terduga Pelaku Klaim Bela Diri
Di sisi lain, terduga pelaku CBDP memberikan klarifikasi berbeda. Menurutnya, kedatangan mereka ke Salon Erin awalnya bertujuan baik untuk meluruskan masalah tanpa niat membuat kegaduhan.
”Kami tidak ada niat mau bikin rusak di sana. Kami orang mengerti juga, kalau bikin kegaduhan di rumah orang bisa kena pasal. Jadi awalnya mau omong baik-baik, bahkan saya sempat rekam video agar tidak ada salah paham,” jelas CBDP.
CBDP menjelaskan bahwa keributan mulai pecah saat korban menunjukkan sikap konfrontatif terhadap kakaknya, CROM.
Ia mengklaim bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk pembelaan diri karena merasa diserang lebih dulu.
”Dia (korban) tunjuk-tunjuk kakak saya. Saya tidak rela. Intinya kami tidak pernah menyerang duluan. Karena terbawa emosi melihat kakak saya ditunjuk, saya geser poteks (cat kuku) di situ. Karena barang kecil, mungkin gampang jatuh dan dia tambah tersinggung, lalu memukul saya,” tambahnya.
Terkait pengerusakan alat salon, CBDP mengaku hal itu terjadi karena situasi yang sudah tidak terkendali. Ia mengaku sempat melempar bangku dan catok rambut sebagai balasan setelah merasa dipukul dan dilempar balik oleh pihak korban.
CBDP juga menyebutkan bahwa dirinya sempat didorong oleh kekasih korban hingga jatuh bersama sepeda motor.
“Kami memiliki bukti-bukti pendukung berupa video dan siap menyerahkannya kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan.” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
