NTT-Post.com, KUPANG – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berada di ambang ketidakpastian.
Mereka terancam dirumahkan menyusul rencana rasionalisasi besar-besaran akibat keterbatasan APBD dan pemberlakuan aturan baru mengenai batas maksimal belanja pegawai.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa langkah pahit ini merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Tahun depan (2027) Undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 miliar tahun depan,” ujar Gubernur Melki di Kupang beberapa waktu lalu.
UU tersebut mengamanatkan bahwa mulai tahun 2027, porsi belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30%.
Melki menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak terserap habis untuk belanja rutin pegawai.
“Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak rubah aturan tersebut, mau tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan,” tambah Melki.
Menurut dia, kebijakan itu berpotensi memantik gejolak sosial apabila tidak disertai solusi alternatif bagi tenaga kerja terdampak.
“Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” harap Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
