NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan penipuan dengan modus percaloan seleksi penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini, seorang warga asal Kota Maumere, Kabupaten Sikka, menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Terduga pelaku penipuan tersebut diketahui merupakan seorang oknum anggota TNI AD aktif berinisial Pratu MS, yang bertugas di satuan Yon Armed 20/BY Kodam IX/Udayana, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan keterangan dari Yohanes, ipar kandung korban, aksi penipuan ini bermula sejak bulan Oktober 2025 lalu.
Saat itu, korban tengah mengikuti rangkaian seleksi penerimaan TNI AD Tamtama Gelombang 3 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kota Kupang.
“Saya punya ipar ikut seleksi di Kupang, terus ketemu lah oknum ini. Oknum ini kami satu kampung di Bajawa dan sempat bantu mencari kos untuk ipar,” jelas Yohanes.
Yohanes melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan kos, oknum Pratu MS, secara intensif mulai menghubungi Yohanes dan meyakinkan pihak keluarga korban bahwa dirinya bisa menjamin kelulusan dengan meminta sejumlah uang yang diistilahkannya sebagai uang peluru.

Menurut Yohanes, Pratu MS mematok harga jaminan kelulusan sebesar Rp170 juta yang kemudian tidak disetujui dan diturunkan menjadi Rp100 juta. Tak berhasil dengan Rp100 juta Pratu MS merayu keluarga Yohanes dengan nominal Rp50 juta.
“Dia terus menelfon, dari Rp170 saya tolak hingga menjadi Rp50 juta. Dia bahkan meyakinkan saya dengan membawa-bawa nama kampung sebagai ikatan saudara dengan saya dan katanya buat apa dia menipu,” ungkap Yohanes.
Tergiur dengan janji manis tersebut, pihak keluarga akhirnya nekat mencari pinjaman uang ke BANK demi masa depan sang ipar.
Pada tanggal 8 Oktober 2025, Yohanes langsung bertolak dari Maumere menuju Kupang untuk menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Pratu MS agar mendapatkan bukti fisik berupa surat pernyataan tertulis dan dokumentasi bersama Pratu MS.
“Saya langsung antar uangnya ke Kupang dan bertemu Pratu MS. Kami buat surat pernyataan ber meterai dan dalam surat perjanjian itu, jika ipar saya tidak lolos maka uang akan dikembalikan secara utuh,” tuturnya.
Nahas, setelah pengumuman hasil akhir seleksi keluar, nama adik Yohanes ternyata tidak dinyatakan lulus.
Merasa dikelabui, Yohanes langsung menghubungi Pratu MS untuk menagih kembali uang Rp 50 juta yang telah diserahkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












