Berdasarkan kronologis kejadian, sepeda motor melaju dari arah Eban menuju Bijaesunan (arah Kecamatan Mutis). Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan melintasi jalan turunan yang disertai tikungan ke kanan.
Pengendara diduga melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian rem belakang sepeda motor dilaporkan blong sehingga kendaraan hilang kendali saat memasuki tikungan.
“Motor keluar jalur ke kiri dan akhirnya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami luka lecet pada paha kiri, sementara satu penumpang mengalami luka lecet pada kedua kaki dan tangan,” ujar Wilco.
Baca Juga: Dongkrak PAD dan Perbaiki Jalan, Pemkab TTU Bakal Ajukan Pinjam Rp80 Miliar
Nahas, penumpang lainnya, Alvinton Punuf, mengalami luka terbuka pada bagian belakang kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, ketiga pelajar tersebut tidak menggunakan helm. Selain itu, pengendara juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Petugas yang menerima laporan sekitar pukul 16.00 WITA langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan identitas terkait kejadian tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur dalam berkendara, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
