Selanjutnya bantahan atas tuduhan barter bayi dengan tanah, bantahan mengenai keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan operasional, dan bantahan adanya paksaan hubungan seksual terhadap Ladies Companion (LC) dengan denda Rp2,5 juta.
Serta bantahan atas tuduhan kekerasan fisik berupa pencekikan dan penjambakan terhadap pekerja.
“Tim kuasa hukum menilai pernyataan Novi sama sekali tidak berdasar dan merupakan tuduhan yang tidak benar,” tulis somasi itu.
Baca juga: Dugaan Sisi Gelap Pub Eltras: Jeratan Utang, Kekerasan Fisik, hingga Dugaan Eksploitasi 13 Pekerja
Oleh karena itu, melalui somasi ini, pihak Eltras memberikan tuntutan tegas. “Kami memberikan kesempatan kepada Saudari untuk segera membuktikan segala pernyataan Saudari dalam waktu 1 (Satu) kali 24 (Dua puluh empat) jam,” sebut kuasa hukum dalam surat itu.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika Novi tidak mampu membuktikan pernyataannya dalam batas waktu yang ditentukan, mereka akan segera menempuh langkah hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik atau keterangan palsu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
