Indeks
Daerah  

Tudingan Kuburan Janin Hingga Barter Bayi, Pemilik Pub Eltras Resmi Layangkan Somasi 1 ke Novi

​"Pernyataan yang Saudari nyatakan di muka umum, yaitu di gedung DPRD Sikka dan telah dipublikasikan di sejumlah media online, adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar karena tidak benar," tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media. 

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260211 231844826
Klose surat somasi 1 dari pemilik Pub Eltras yang ditujukan kepada Novi (kiri) dan tim kuasa hukum Pub Eltras (kanan). | (Foto: Nivan Gomez)

​Selanjutnya bantahan atas tuduhan barter bayi dengan tanah, bantahan mengenai keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan operasional, dan bantahan adanya paksaan hubungan seksual terhadap Ladies Companion (LC) dengan denda Rp2,5 juta.

​Serta bantahan atas tuduhan kekerasan fisik berupa pencekikan dan penjambakan terhadap pekerja.

“Tim kuasa hukum menilai pernyataan Novi sama sekali tidak berdasar dan merupakan tuduhan yang tidak benar,” tulis somasi itu.

Baca juga: Dugaan Sisi Gelap Pub Eltras: Jeratan Utang, Kekerasan Fisik, hingga Dugaan Eksploitasi 13 Pekerja

Oleh karena itu, melalui somasi ini, pihak Eltras memberikan tuntutan tegas. “Kami memberikan kesempatan kepada Saudari untuk segera membuktikan segala pernyataan Saudari dalam waktu 1 (Satu) kali 24 (Dua puluh empat) jam,” sebut kuasa hukum dalam surat itu.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika Novi tidak mampu membuktikan pernyataannya dalam batas waktu yang ditentukan, mereka akan segera menempuh langkah hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik atau keterangan palsu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version