Mereka menilai tudingan penutupan kantor dilakukan secara sengaja karena pihak yang berperkara adalah seorang anggota dewan.
“Mungkin saja yang berperkara itu anggota dewan, coba kalau kami masyarakat pasti mereka buka itu pintu dan masyarakat semua diundang. Ini aneh,” tuturnya.
Warga menegaskan bahwa sesuai kesepakatan, urusan adat seharusnya dilakukan secara terbuka untuk umum.
Setelah melayangkan protes, sejumlah warga kemudian ditemui Lurah Wailiti Fransiskus Adritrianto dan menyampaikan alasan penutup pintu Kantor.
Menurut Lurah, penutupan dilakukan untuk memastikan pelayanan urusan administrasi masyarakat tidak terganggu. Dan masyarakat yang ingin mengurus administrasi diberikan kesempatan lewat pintu belakang.
“Kami tidak bermaksud untuk menutupi proses penyelesaian ini, tapi pintu kami tutup agar tidak mengganggu masyarakat lain kerena proses penyelesaian terjadi di ruang tengah kantor. Jadi masyarakat yang mau urus surat-surat silahkan lewat belakang,” jelasnya.
Setelah menyampaikan alasan penutupan pintu kantor, masyarakat tetap meminta pintu kantor dibuka dengan alasan tidak ada tebang pilih dan standar ganda.
Mengabulkan permintaan masyarakat, Lurah Wailiti kemudian membuka pintu kantor dan proses penyelesaian adat bisa disaksikan masyarakat kelurahan Wailiti.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
