NTT-Post.com, KEFAMENANU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis nasional yang telah memiliki regulasi jelas dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah bertugas mengawasi dan memastikan implementasinya berjalan optimal di tingkat desa.
Menurut Bupati Yosep, regulasi nasional KDMP menjamin seluruh hasil produksi masyarakat dibeli dengan harga standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha desa tidak perlu lagi khawatir terhadap permainan harga oleh tengkulak.
“Regulasi dari pusat sudah sangat jelas menjamin hasil rakyat dibeli dengan harga yang layak. Walaupun daerah sedang menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub), secara nasional masyarakat sudah terlindungi,” ujar Bupati Yosep, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Pemkab TTU Raih Penghargaan BPJS Kesehatan, Capaian UHC Lampaui 95 Persen
Bupati menjelaskan, peran utama pemerintah daerah saat ini adalah melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami manfaat KDMP dan tidak ragu untuk bergabung. Ke depan, keberadaan KDMP diyakini akan secara perlahan menghilangkan peran tengkulak.
“Tengkulak mungkin masih bekerja saat ini, tapi ketika KDMP sudah beroperasi penuh, mereka dengan sendirinya akan hilang. Harga di KDMP lebih bagus, stok terjamin, dan rantai suplai dari masyarakat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












