NTT-Post.com, SIKKA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka melakukan terobosan dalam membekali kader mudanya, beberapa waktu lalu.
Bertempat di Dian Desa, Desa Waibleler, Kecamatan Waigete, GMNI Sikka menghadirkan pengurus pusat Kopdit Pintu Air untuk memberikan pembekalan kewirausahaan bagi para anggota baru.
Kehadiran koperasi peringkat satu nasional tersebut bertujuan memberikan edukasi mengenai dunia usaha sekaligus menjalin kemitraan strategis dalam membentuk karakter mahasiswa yang mandiri secara ekonomi.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Ito, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret organisasi untuk mendekatkan mahasiswa dengan realitas ekonomi kerakyatan.
“Kami ingin kader GMNI mendalami ilmu berkoperasi, sehingga setelah lulus nanti, mereka tidak kesulitan memulai usaha sendiri,” ujar Wilfridus.
Lewat Komisariat Ekonomi, kader GMNI diharapkan mampu memetakan dan memanfaatkan potensi lokal.
“Kami berjanji untuk menjaga komitmen kemitraan ini dan siap menjadi jembatan penghubung antara keluarga dengan Pintu Air,” tambahnya.
Hadir sebagai pemateri, Humas Pengurus Pusat Kopdit Pintu Air, Vinsensius Deo memaparkan perjalanan inspiratif koperasi tersebut dan Kabid Simpanan, Abdul Rahman Nau.
Vinsensius Deo mengisahkan bagaimana Pintu Air yang bermula dari kelompok arisan kecil di sebuah dusun di Nita, kini bertransformasi menjadi koperasi primer nasional terbesar di Indonesia.
Vinsensius berkata, Kopdit Pintu Air sekarang telah memiliki 59 kantor cabang dan 19 cabang kantor persiapan dengan aset telah mencapai Rp2,6 triliun lebih.
“Ini adalah pencapaian yang luar biasa berkat kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ungkap Vinsensius di hadapan para mahasiswa.
Lanjut Vinsen, dari waktu ke waktu koperasi ini juga berkembang hingga menjadi koperasi primer nasional dengan jumlah anggota terbanyak di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
