“Setelah perubahan, maka bunga simpanan SIBUHAR, SIPINTAR, SIDANDIK, SISUKA, dan SIMADA, bervariasi mulai dari 8% hingga 9% per tahun,” jelas Gabriel.
Tak hanya bunga simpanan, kata Gabriel suku bunga pinjaman juga disesuaikan yang sebelumnya berlaku bunga sebesar 24% per tahun fetret (tetap) atau 2% per bulan tetap, menjadi 24% per tahun efektif (menurun) atau 2% per bulan menurun seiring berkurangnya pokok pinjaman.
“Sebelumnya bungah pinjaman kita itu ferfet atau tetap 2% per bulan, kini sesuai Permenkop yang baru maka bunga pinjaman menjadi 2% per bulan efektif atau menurun sesuai dengan berkurangnya pokok pinjamannya,” ujarnya.
Gabriel mengakui bahwa informasi penurunan bunga simpanan ini mungkin memicu beragam persepsi di kalangan anggota. Namun, ia menekankan kebijakan ini bukan disebabkan oleh masalah internal koperasi, melainkan murni karena penyesuaian regulasi nasional dan kondisi pasar.
“Suku bunga yang diturunkan bukan karena ada apa-apa, tetapi memang regulasi menghendaki kita untuk harus ikuti itu. Ke depannya, suku bunga akan terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi suku bunga pasar.,” tegasnya.
Dia menyebut dengan langkah ini, KSP Kopdit Pintu Air berkomitmen untuk tetap menjadi lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan taat azas di bawah naungan Kementerian Koperasi Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
