Ia mendapati banyak warga di wilayah pesisir utara Sikka belum tertarik menjadi petani garam, padahal Kabupaten Sikka memiliki potensi kelautan yang luar biasa.
NTT-Post.com, MAUMERE – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air secara resmi mengoperasikan Rumah Produksi Garam Beryodium Cap Pintu Air yang berlokasi di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Peresmian yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025) ini menandai langkah konkret koperasi dalam menggarap koperasi sektor riil dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Ketua KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, mengatakan rumah produksi ini didirikan di bawah unit usaha PT. Pintu Air Asia dan difungsikan sebagai fasilitas pengolahan garam terpadu yang bertujuan utama menampung dan mengolah garam yang dihasilkan oleh para petani di wilayah Sikka.
Jano menegaskan komitmen koperasi untuk bertindak sebagai pembeli (off-taker) hasil panen garam rakyat, yang selama ini kerap terkendala masalah pemasaran dan harga.
”Kami siap beli garam dari petani, apalagi sudah ada disediakan rumah produksi. Jadi petani tidak perlu bingung mau jual ke mana,” ujar Jano saat peresmian.
Meskipun KSP Kopdit Pintu Air telah menyediakan fasilitas pengolahan dan jaminan pembelian, Jano menyoroti adanya tantangan di lapangan.
Ia mendapati banyak warga di wilayah pesisir utara Sikka belum tertarik menjadi petani garam, padahal Kabupaten Sikka memiliki potensi kelautan yang luar biasa.
Hal ini menyebabkan ketergantungan terhadap pasokan garam dari luar daerah masih cukup tinggi.
”Saya berkeliling di wilayah pesisir utara Sikka banyak yang belum mengembangkan usaha garam,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












