Kehadiran Kanit PPA di lokasi menunjukkan bahwa prosedur pendampingan tetap berjalan di bawah naungan Sat Reskrim.
“Tanggapan saya, tidak masalah. Di tempat itu juga ada Kanit PPA, dan tidak mungkin Kanit PPA dalam naungan Sat Reskrim bertindak di luar sepengetahuan saya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa karena tersangka sudah diserahkan ke Sat Tahti Polres Sikka, maka segala aktivitas kunjungan memerlukan koordinasi yang tepat demi kelancaran proses hukum dan keamanan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pada akhirnya tim kuasa hukum telah bertemu dengan Andi Wonosoba di Sat Tahti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polres Sikka.
“Yang bersangkutan (tersangka) sudah kami serahkan di Sat Tahti Polres Sikka, tentu harus ada koordinasi dalam proses yang akan dilaksanakan. Faktanya, mereka bertemu di Sat Tahti dengan tim kuasa hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












