Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Halangi Kuasa Hukum Andi Wonosoba, Kasat Reskrim Polres Sikka: Tidak Ada Penghalangan, Semua Berproses

"Saya tidak pernah menghalangi pengacara yang bersangkutan untuk melaksanakan haknya. Anggota saya pun menemani yang bersangkutan di ruangan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti)," ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (31/3/2026).

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260218 181848
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan tim kuasa hukum tersangka kasus Eltras, Andi Wonosoba, yang menyebut pihaknya menghalang-halangi akses pertemuan dengan klien.

Kasat Reskrim menegaskan proses pertemuan tersebut tetap terlaksana dan berjalan sesuai prosedur koordinasi internal.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Saya tidak pernah menghalangi pengacara yang bersangkutan untuk melaksanakan haknya. Anggota saya pun menemani yang bersangkutan di ruangan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti),” ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (31/3/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya protes keras dari tim advokat yang merasa dipersulit saat hendak menemui klien mereka di ruang tahanan Polres Sikka.

Menurutnya, tim kuasa hukum pada akhirnya tetap bertemu dengan klien mereka di ruangan Sat Tahti dengan pendampingan dari personel kepolisian.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh bawahannya, termasuk Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), selalu berada dalam garis koordinasi yang jelas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung