Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Halangi Kuasa Hukum Andi Wonosoba, Kasat Reskrim Polres Sikka: Tidak Ada Penghalangan, Semua Berproses

"Saya tidak pernah menghalangi pengacara yang bersangkutan untuk melaksanakan haknya. Anggota saya pun menemani yang bersangkutan di ruangan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti)," ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (31/3/2026).

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260218 181848
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga. | (Foto: Nivan Gomez)

Kehadiran Kanit PPA di lokasi menunjukkan bahwa prosedur pendampingan tetap berjalan di bawah naungan Sat Reskrim.

“Tanggapan saya, tidak masalah. Di tempat itu juga ada Kanit PPA, dan tidak mungkin Kanit PPA dalam naungan Sat Reskrim bertindak di luar sepengetahuan saya,” tambahnya.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Ia juga menekankan bahwa karena tersangka sudah diserahkan ke Sat Tahti Polres Sikka, maka segala aktivitas kunjungan memerlukan koordinasi yang tepat demi kelancaran proses hukum dan keamanan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pada akhirnya tim kuasa hukum telah bertemu dengan Andi Wonosoba di Sat Tahti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polres Sikka.

“Yang bersangkutan (tersangka) sudah kami serahkan di Sat Tahti Polres Sikka, tentu harus ada koordinasi dalam proses yang akan dilaksanakan. Faktanya, mereka bertemu di Sat Tahti dengan tim kuasa hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung