NTT-Post.com, SIKKA – Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, memberikan tanggapan terkait dugaan lambannya proses hukum dalam kasus dugaan eksploitasi 13 LC di Pup Eltras.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam jika kepastian hukum bagi para korban kecil tidak segera diwujudkan.
Prof. Otto menyampaikan elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, organisasi BEMDK, Unipa, dan PMKRI, telah melakukan serangkaian pertemuan untuk mengawal kasus ini.
Gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Sikka.
“Kalau proses hukum agak lamban, maka kami akan melakukan tekanan publik. Itu adalah hak setiap warga negara dalam sebuah negara hukum yang demokratis untuk mengontrol kinerja aparat agar mereka bergerak cepat,” tegas Prof. Otto, saat diwawancarai, Kamis, (5/2/2026).
Menurut Prof. Otto, kasus ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan menyangkut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, mengakui, dan memajukan HAM, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
“Sekarang sudah ada korban, masyarakat kecil. Maka negara harus berpihak pada mereka yang hak-haknya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini sudah terlihat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda proses hukum.
Menanggapi Laporan Polisi (LP) yang telah resmi dibuat oleh satu orang mewakili 12 korban lainnya, Prof. Otto mendesak pihak penegak hukum untuk bersikap transparan kepada publik mengenai kendala yang dihadapi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
