Indeks

Jaringan HAM Desak Polres Sikka Fokus pada UU TPPO dan TPKS, Pada Kasus 13 LC Pub Eltras

"Jadi kami tegaskan, selain menggunakan KUHP yang baru, kita mau supaya Undang-Undang TPPO tetap digunakan dan ditegaskan, juga UU TPKS dan UU Perlindungan Anak ," tegas Pater Otto Gusti Madung.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260219 WA0018
Pater Otto Gusti Madung, mewakili Jaringan HAM usai beraudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026). (Foto: Joni Nura)

NTT-Post.com, SIKKA – Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka meminta penyidik Polres Sikka untuk menggunakan instrumen hukum yang lebih tegas dalam menangani kasus 13 pekerja di Pub Eltras.

Mereka mendesak agar polisi fokus pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Perlindungan Anak, alih-alih mereduksinya menjadi sekadar masalah ketenagakerjaan.

“Jadi kami tegaskan, selain menggunakan KUHP yang baru, kita mau supaya Undang-Undang TPPO tetap digunakan dan ditegaskan, juga UU TPKS dan UU Perlindungan Anak ,” tegas Pater Otto Gusti Madung, mewakili Jaringan HAM saat beraudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026).

Jaringan HAM menekankan tiga undang-undang yang harus digunakan secara bersamaan (pasal berlapis) untuk menjerat pihak manajemen Pub Eltras.

Pertama UU TPPO, menurut Pater Otto UU ini perlu ditegakan karena adanya proses mobilisasi pekerja dengan tujuan eksploitasi dan jeratan utang.

“Penyidik juga harus gunakan UU Perlindungan Anak. Mengingat ditemukannya pekerja yang masih di bawah umur saat direkrut,” jelasnya.

Jaringan HAM saat beraudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026). | (Foto: Nivan Gomez).

Dan Jaringan HAM mendesak penyidik menggunakan UU TPKS. Menurut Pater adanya fakta pemaksaan hubungan seksual terhadap tamu, di mana pekerja dikenakan denda jutaan rupiah jika menolak.

“Ada anak di bawah umur dan ada kekerasan seksual. Anak-anak ini dipaksa melayani tamu, dan kalau menolak, mereka didenda. Ini jelas ranah TPKS dan Perlindungan Anak,” tambah Pater Otto.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version