“Kami juga menemukan tekanan psikologis yang berat akibat intimidasi manajemen membuat ke-13 pekerja berada dalam kondisi stres tinggi,” tambah Kasat Reskrim.
Dari fakta-fakta itu, Sat Reskrim Polres Sikka akan melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 saksi, pemeriksaan saksi terlapor, dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 saksi, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terkait tindak pidana tersebut, pemeriksaan saksi terlapor, dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Iptu Reinhard.
Sementara terlapor, berinisial YKGW alias Andi telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026. Dan pihak terlapor membantah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di lokasi usaha miliknya.
“Kami sudah periksa pemilik Pun Eltras dengan keterangan hasil pemeriksaan bahwa saksi terlapor tidak mengakui terkait adanya dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang di tempat usahanya,” tutup Kasat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
