NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Bar dan Karaoke, dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengatakan langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait praktik eksploitasi terhadap 13 pekerja perempuan.
“Polres Sikka sudah memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi yang diberikan oleh para korban yang berjumlah 13 orang,” tutur Kasar Reskrim saat konferensi pers di Polres Sikka, Rabu, (18/2/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kasat Reskrim mengungkap fakta-fakta memilukan mengenai kondisi kerja di Eltras Bar dan Karaoke yang diduga menjadi modus eksploitasi.
Fakta dimaksud yakni kekerasan fisik, manipulasi upah, jeratan utang hingga tekanan mental kepada para pekerja.
“Para korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar selama menjalankan pekerjaan, pembayaran gaji tidak konsisten dan jauh dari nilai yang dijanjikan pada saat perekrutan awal, adanya pemotongan gaji sepihak yang tidak diatur dalam kontrak kerja yang memicu penumpukan kasbon atau utang yang disengaja agar pekerja tidak mampu meninggalkan tempat kerja,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
