Indeks

Kasus 13 LC di Sikka, Polisi Periksa Saksi dan Pemilik Pub Terkait Dugaan Eksploitasi dan Jeratan Hutang

"Kami masih berproses untuk penyelidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemilik tempat tersebut, saudara Andi," tegasnya.

Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260204 003948
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga (kiri) dan Kasi Humas Polres Sikka (kanan). | (Foto: NTT-Post)

NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka terus bergerak mendalami kasus dugaan eksploitasi dan jeratan utang yang menimpa 13 pekerja Lady Companion (LC).

Terbaru, penyidik telah memanggil dan memeriksa pemilik tempat hiburan malam (Pub) guna dimintai klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti terkait laporan para pekerja.

“Untuk sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan saksi-saksi sudah kami ambil keterangannya,” ujar IPTU Reinhard saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.

Selain para saksi dari pihak pekerja, polisi juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan berinisial A alias Andi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan eksploitasi dan sistem kerja serta mekanisme “kasbon” yang diduga menjadi alat untuk menjerat para pekerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version