“Hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025,” jelas Okky.
Kejaksaan juga memberikan atensi khusus pada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami peran ayah dan kakek dari anak pelaku. Saat ini, keterlibatan mereka masih dalam tahap pra-penuntutan.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka menyatakan tetap terbuka menerima masukan dari keluarga korban maupun akademisi.
Masukan-masukan tersebut nantinya akan diangkat oleh JPU sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Pada hari ini, Senin (20/4), penuntut umum telah resmi menitipkan anak pelaku FRG di Rutan Kelas II B Maumere untuk masa penahanan selanjutnya. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
“Kami bekerja secara profesional dengan mengedepankan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung, ‘Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani.’ Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Jaksa Okky.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
