NTT-Post.com, SIKKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke.
Kedua tersangka tersebut berinisial YKGW alias Andi dan MAAR alias Arina yang adalah pasangan suami istri dan merupakan pengelola Eltras Cafe, Bar dan Karoke.
Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Andi dan Arina menilai hal tersebut melanggar KUHAP.
Pasangan suami istri, Andi dan Arina melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (31/3/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepolisian Resor Sikka terkait keabsahan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan klien mereka.
Kuasa hukum pemohon, Alfons Ase, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Upaya paksa menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang kasus Eltras itu melanggar syarat formil yang digariskan KUHAP,” ujar Alfons usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere.
Alfons menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
