Indeks

Polres TTU Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kefamenanu, Tersangka Gunakan Printer untuk Cetak Rupiah

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer (alat cetak utama). 

Reporter : Ramos Suni Editor: Tim Redaksi
IMG 20260122 WA0027
Polres TTU melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. | (Foto: Ramos Suni)

Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan para pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, YHS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di kios-kios dan toko kelontong.

“Para pedagang baru menyadari menjadi korban setelah memeriksa tekstur dan tampilan fisik uang yang diterima dari tersangka,” tuturnya.

Kasat Reskrim, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya uang tak lazim yang beredar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa benar terjadi pemalsuan dan peredaran uang yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa titik. Modus operandinya cukup sederhana namun merugikan, yakni mencetak uang menggunakan printer,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YHS mengaku nekat memalsukan uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Meski motifnya klasik, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap stabilitas mata uang negara.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres TTU dan dijerat dengan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

YHS terancam hukuman yang sangat berat, yakni, pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres TTU menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kefamenanu, untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna menghindari kerugian akibat peredaran uang palsu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version