Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan para pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, YHS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di kios-kios dan toko kelontong.
“Para pedagang baru menyadari menjadi korban setelah memeriksa tekstur dan tampilan fisik uang yang diterima dari tersangka,” tuturnya.
Kasat Reskrim, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya uang tak lazim yang beredar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa benar terjadi pemalsuan dan peredaran uang yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa titik. Modus operandinya cukup sederhana namun merugikan, yakni mencetak uang menggunakan printer,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YHS mengaku nekat memalsukan uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Meski motifnya klasik, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap stabilitas mata uang negara.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres TTU dan dijerat dengan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
YHS terancam hukuman yang sangat berat, yakni, pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres TTU menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kefamenanu, untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) guna menghindari kerugian akibat peredaran uang palsu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












