NTT-Post.com, TTU– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga Kota Kefamenanu.
Seorang pria berinisial YHS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (21/1/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT.
Tersangka diduga kuat telah memproduksi dan mengedarkan mata uang Rupiah palsu di sejumlah lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah BTN Kefamenanu.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, menyebut dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer (alat cetak utama).
“Sejumlah lembaran kertas HVS, kertas hasil cetakan uang palsu yang gagal/rusak dan satu buah gunting kertas,” ujar IPTU Rizaldi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
