“Aksi bejat tersebut diduga kerap dilakukan di kediaman tersangka,” jelas Kasat.
Kasus ini, kata Kasat secara resmi dilaporkan ke Polres TTU pada 17 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Dalam kurun waktu dua bulan, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan P21.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman karena status korban yang masih di bawah umur.
“Penyidik telah bekerja secara maksimal sehingga proses dari penyidikan hingga tahap penuntutan oleh kejaksaan ini dapat berjalan optimal. Kasusu ini siap disidangkan,” tutup IPTU Rizaldi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
